Assaalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Saudara-saudariku,,,,
Menaruh/menyimpan uang di dalam Al-Qur'an, hal seperti ini rupanya msh byk/sering terjadi dikalangan masyarakat kita. Padahal Allah SWT menurunkan Al-Qur'an sebagai pegangan dan petunjuk, jd sudah seharusnya kita memperbanyak membacanya, mempelajari dan mengamalkan kandungan Al-Qur'an dlm kehidupan kita sehari-hari.
Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya menaruh/menyimpan uang di dalam al-qur'an dg tujuan agar tidak diambil tuyul atau yg lainnya??
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ ﺑﻬﺎﻣﺶ ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﻴﻦ/
ﺝ ﺍﻻﻭﻝ /ﺹ ٦٨ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺗﻤﻜﻴﻦ ﻏﻴﺮ
ﺍﻟﻤﻤﻴﺰ ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ ﻭﻭﺿﻊ ﻧﺤﻮ ﺩﺭﻫﻢ
ﻣﻜﺘﻮﺑﻪ ﻭﻋﻠﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭﻛﺬﺍ ﺟﻌﻠﻪ
ﺑﻴﻦ ﺍﻭﺭﺍﻗﻪ .
"Dan diharamkan meyimpan dirham (uang) pada barang yang bertuliskan Al-Qur'an dan yang bertuliskan Ilmu Syariat. Dan diharamkan pula menyimpan uang diantara kertas-kertas Al-Qur'an."
(Hamis I’anatut Thalibin/juz 1/hal 68).
Haram hukumnya menyimpan sesuatu di dalam al-qur'an terutama uang karena para ulama menganggap hal tsb sebagai ihanah (penghinaan).
(Tuhfatul muhtaz juz 2 hal 147)
Semoga bermanfaat...
0 comments:
Post a Comment