Assalamu alaikum warohmatullah wabarokatuuh,,
Saudara-saudariku,,
ADAKALANYA dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, bersilaturahmi, atau keperluan lainnya. Terkadang juga kita mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah shalat. Padahal shalat merupakan kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga. Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban yang memberatkan. Padahal tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah swt. Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu.
Lalu seperti apakah syarat detailnya?
Berikut ini kita bahas tata cara pelaksanaan shalat jamak terlebih dahulu, In syaa Allah lain kesempatan kita bahas jg bagaimana tata cara shalat qasar.
- Shalat Jamak
Shalat jamak adalah shalat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua shalat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan shalat Duhur dan Asar
dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan shalat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan shalat Subuh tetap pada
waktunya tidak boleh digabungkan dengan shalat lain.
Hukum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan shalat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal ini menunjukkan bahwa menggabungkan dua shalat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Shalat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
1. Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
2. Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
3. Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Shalat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan shalat duhur dengan asar dan shalat magrib dengan ‘isya. Sedangkan shalat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak shalat asar dengan magrib.
Shalat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan)
Yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.
Misalnya menjamak shalat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat shalat duhur dan 4 rakaat shalat asar) atau menjamak shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat shalat magrib dan 4 rakaat shalat
‘isya).
2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan)
Yakni menjamak dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.
Misalnya menjamak shalat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak shalat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
- Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takdim
Misalnya shalat duhur dengan asar:
Shalat duhur dikerjakan dahulu empat rakaat kemudian shalat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat shalat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻈُﻬْﺮِ ﺍَﺭْﺑَﻊَ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ ﺟَﻤْﻌًﺎ ﺗَﻘْﺪِﻳْﻤًﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻌَﺼْﺮِ
ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ
Usholli fardlozh zhuhri arba'a rak'atin jam'an takdiiman ma'al ashri fardhal lillahi ta'ala
” Saya niat shalat duhur empat rakaat digabungkan dengan shalat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
ﺍُﺻَﻠِّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻌَﺼْﺮِ ﺍَﺭْﺑَﻊَ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ ﺟَﻤْﻌًﺎ ﺗَﻘْﺪِﻳْﻤًﺎ ﻣَﻊَ
ﺍﻟﻈُﻬْﺮِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ
Usholli fardhol ashri arba'a rak'atin jam'an takdiiman ma'al zhuhri fardhal lillahi ta'ala
“ Saya niat shalat asar empat rakaat digabungkan dengan shalat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul Ihram
7) Shalat asar empat rakaat seperti biasa.
Salam.
Catatan : Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
- Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya shalat magrib dengan ‘isya:
Boleh shalat magrib dulu tiga rakaat kemudian shalat ‘isya
empat rakaat, dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak shalat magrib dengan jamak ta’khir.
Bila dilafalkan yaitu:
ﺍُﺻَﻠِﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏِ ﺛَﻼَﺙَ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ ﺟَﻤْﻌًﺎ ﺗَﺄﺧِﻴْﺮًﺍ ﻣَﻊَ
ﺍﻟﻌِﺸَﺎﺀِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗََﻌَﺎﻟَﻰ
Usholi fardhol magribi tsalatsa rak'atin jam'an takhiran ma'al isya'i fardhol lillahi ta'ala
“ Saya niat shalat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3) Takbiratul ihram
4) Shalat magrib tiga rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri lagi dan berniat salat yang kedua
(‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
ﺍُﺻَﻠّﻰ ﻓَﺮْﺽَ ﺍﻟﻌِﺴَﺎﺀِ ﺍَﺭْﺑَﻊَ ﺭَﻛَﻌَﺎﺕٍ ﺟَﻤْﻌًﺎ ﺗَﺄﺧِﻴْﺮًﺍ ﻣَﻊَ
ﺍﻟﻤَﻐْﺮِﺏِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗََﻌَﺎﻟَﻰ
Usholi fardhol isya'i arba'a rak'atin jam'an takhiran ma'al magribi fardhol lillahi ta'ala
“ Saya berniat shalat ‘isya empat rakaat digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
Takbiratul Ihram
9) Salat ‘isya empat rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Semoga bermanfaat...
0 comments:
Post a Comment